SINAR MADANI
“ Specialist copier “
Jual,beli,sewa,service,spearpart mesin fotocopy
Alamat :JlPucang Argo
Tengah 2/3,Pucanggading,Mranggen,Demak
Telepon : 085713665669
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK SERVICE MESIN FOTOCOPY
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Rudi Setiananta
Instansi : SINAR
MADANI
Alama : jl
Pucang Argao Tengah 2/2,Pucanggading,Mranggen,Demak.
Telpon : 085713665669
Selanjutnya
disebut pihak I
2.
Nama : Th
NINGSIH
Instansi : GLORIA
PANGESTU SEJAHTERA
Alamat : Jl
Cendana no B10-A,Plamongan Indah,Semarang
Telepon : 0246725722
Selanjutnya
disebut pihak II
Pihak I dan II sepakat mengadakan perjanjian kontrak service
( kontrak perawatan mesin fotocopy ) dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pihak
I menerima pihak II sebagai
pelanggan/costumer mesin fotocopy dan pihak
II menyerahkan perawatan mein fotocopy kepada pihak I
2.
Biaya kontrak service selama 1(satu) tahun
untuk tipe mesin :
Ø
Canon IR
4570 : Rp 650.000,- ( Toner 1kg )
3.
Masa berlaku kontrak service selama 1(satu)
tahun,terhitung mulai tanggal
21
Maret 2015 s/d 21 Maret 2016.
4.
Biaya kontrak service tidak termasuk
spearpart dan toner.
5.
Teknisi (pihak
I) akan melakukan service rutin satu kali dalam sebulan dan melakukan
service jika ada panggilan/complain dari pihak
II setiap saat tanpa dikenai biaya service.
6.
Pihak
II berkewajiban memakai spearpart dari pihak
I
7.
Kontrak service tidak berlaku jika :
Ø
Service dilakukan oleh teknisi selain dari SINAR MANDANI selaku pihak I
Ø
Nomor seri mesin telah dihapus atau mesin telah
berpindah tangan.
Ø
Telah habis masa berlaku kontrak service-nya
Ø
Kerusakan karena kesalahah pemakaian costumer
itu sendiri.
Demikian perjanjian kontrak service mesin fotocopy ini
dibuat dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Semarang, 21 Maret 2015
PIHAK I PIHAK II
RUDI SETIANANTA Th
NINGSIH
Komentar
Posting Komentar